Hukum

Usai Diperiksa KPK, Jafar Hafsah : Hanya Sempurnakan Informasi

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jafar Hafsah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada awak media, Jafar mengaku pemeriksaannya kali ini hanya untuk menyempurnakan informasi saja.

“Seputar penyempurnaan informasi pada waktu yang lalu,” singkatnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (21/12/2016).

Kata dia, dalam pemeriksaan kali ini, ada sejumlah pertanyaan yang harus dikonfirmasi kembali oleh penyidik KPK. Pasalnya dalam pemeriksaan sebelumnya ada beberapa pertanyaan yang harus dirapikan oleh penyidik.

“Pada waktu pertama banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus dirapikan, nah itu, semua aspek,” katanya.

Saat ditanya lebih detail, Jafar enggan membeberkannya. Dia justru menyarankan awak media untuk menanyakannya secara langsung kepada penyidik KPK.

“Kalau itu (detailnya) tolong ditanyakan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, terpidana Nazaruddin menyebut Jafar menerima aliran uang dari proyek e-KTP dalam kapasitasnya sebagai ketua Fraksi Demokrat. Terkait hal tersebut, Jafar pun pernah membantahnya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya diduga bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 253