Hukum

Usai Diperiksa KPK, Anak Bupati Klaten Bungkam Seribu Bahasa

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten Jawa Tengah, Andy Purnomo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/1/2017) terkait kasus suap rotasi di lingkungan Pemkab Klaten yang telah menyeret ibundanya Sri Hartini. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya dia dari ruang pemeriksaan.

Andy yang saat itu mengenakan kemeja berwarna biru hanya terdiam dan menebar senyum sesekali saat dikerumuni para pewarta. Bahkan sampai masuk ke dalam kendaraan, Andy tetap diam tak bersuara. Begitu juga saat ditanya perihal uang 3 miliar yang diduga ditemukan di kamar dirinya.

Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Andy, sebelumnya ia jyga pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Suramlan.

Adapun kasus ini, lembaga antirasuah sedang mengusut keterlibatan pihak lain, KPK menduga kasus jual beli jabatan ini tidak hanya melibatkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan yang telah berstatus tersangka.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Salah satu pihak yang perannya sedang didalami penyidik, yakni Andy Purnomo. Nama Andy disebut-sebut lantaran penyidik antikorupsi itu melakukan penggeledahan dan menemukan uang sejumlah Rp 3 miliar di dalam kamar Andy.

Diduga kuat Andy merupakan pengepul dana dari kasus tersebut. Meski demikian, KPK belum mau melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andy.

Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati non-aktif Klaten, Sri Hartini, dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sri sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suramlan ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 594