Ekonomi

UP3K Salahkan PLN Terkait Listrik 35.000 MW

NUSANTARANEWS.CO – Mega proyek pembangunan pembangkit listrik baru berkapasitas 35.000 MW (mega watt) selama lima tahun memiliki tujuan agar masyarakat Indonesia hingga ke seluruh pelosok bisa menikmati listrik. Meski tujuan tersebut mulia, pada kenyataannya tidak mudah mewdujudkan proyek yang diperikirakan menghabiskan dana sekitar US$ 73 Miliar dalam lima tahun itu.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kapaistas pembangkit listrik yang sudah dibangun hanya mencapai 223 MW (mega watt) atau sekitar 0,6 persen dari target. Pembangkit listrik itu terletak di wilayah Sulawesi, yaitu di PLTM Taluda yang dibangun oleh IPP sebesar 3 MW, PLTH Gorontalo Peaker yang dibangun oleh PLN dengan kapasitas 4 × 25 MW, dan PLTG MPP Amurang yang dibangun PLN dengan kapasitas 120 MW.

Wakil Kepala Unit Pelaksana Program Pembangkit Kelistrikan (UP3K) Agung Wicaksono mengakui bahwa sejauh ini masih ada beberapa hambatan yang menyebabkan proyek tersebut sulit untuk bergerak cepat. Salah satunya adalah buruknya kinerja perusahaan plat merah itu yang mengakibatkan terhambatnya lelang 16.000 MW pembangkit.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Hal tersebut karena, hingga saat ini PLN belum juga menyerahkan revisi Rencana Umum Pembangkit Listrik (RUPTL) kepada Kementerian ESDM. Kalau yang sudah diteken itu yang 18.000 MW,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Sabtu (14/5/2016).

Selain itu, kesalahan fatal yang dilakukan PLN adalah membatalkan lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 5 yang berkapasitas 2.000 MW di Banten, Jawa Barat. Pembangkit tersebut merupakan salah satu proyek yang dibilang cukup besar dalam total proyek 35.000 MW itu. Alasan pembatalan yang diajukan PLN lewat Provirment Agennya sungguh tak masuk akal.

“Parahnya lagi, PLN membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan peraturan pemerintah soal tarif listrik mikro hidro untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Padahal dalam perpres sudah mengatur komitmen harga untuk EBT. Jadi program 35.000 megawat jadi semakin gawat,” katanya. (Restu F)

Related Posts

1 of 7,650