HukumLintas Nusa

UGM Kritik Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan tanggapan atas gugatan uji materiil UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), karena merasa telah dirugikan atas lahirnya Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana salah satu isi gugatannya menyebutkan memperbolehkan pembakaran hutan atau lahan dengan luasan lahan maksimal dua hektar bagi perkepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya serta ada beberapa bunyi lainnya.

“Konsep hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki sekian kekhususan (lex specialis), termasuk pengakuan nilai kearifan lokal maupun konsep tanggung jawab mutlak, yang perlu diperkuat dalam penafsiran dan penerapannya. Bukan malah justru dijadikan kambing hitam bagi tanggungjawab usaha kegiatan berbasis lahan oleh korporasi skala besar,” tulis Civitas Akademika Fakultas Hukum dalam keterangan pers, Rabu (31/5/2017).

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Ia menambahkan, konsep strict liability merupakan doktrin pertanggungjawaban yang berlaku secara universal dan telah diterima oleh komunitas internasional beradab.

“Dengan melihat dinamika pemanfaatan lingkungan dan SDA yang semakin kompleks yang mempunyai resiko yang besar terhadap ekologi dan sosial, maka sudah seyogyanya konsep strict liability sebagai instrumen perlindungan lingkungan harus tetap dipertahankan melengkapi doktrin konvensional yang ada (liability based on fault). Bukan malah justru dipermasalahkan seolah bertentangan, padahal secara genetis doktrinnya memang berbeda,” sambungnya.

Fakultas Hukum UGM menyerukan pada semua elemen perguruan tinggi untuk dapat berkontribusi dalam menyampaikan sikap kritis akademis terkait potensi pelemahan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan SDA maupun penegakan hukumnya.

“Kesiapan sebagai sivitas akademika untuk berperan aktif sebagai ‘amicus curiae’ dalam meneguhkan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan SDA, sebagaimana halnya konsep tanggung jawab mutlak ini,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Penyunting: Romandhon

Related Posts

1 of 7