HukumPolitik

TPDI: Pemerintah Tak Boleh Hanya Fokus Bubarkan Ormas Radikal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengingatkan pemerintah untuk turut mengedepankan proses pemidanaan pengurus atau anggota organisasi masyarakat radikal yang sering melakukan aktivitas terlarang dalam Perpu Ormas yang baru diumumkan.

“Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administrasi berupa pencabutan status badan hukum atau pembubaran ormas radikal dalam Perpu Ormas,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, pemerintah telah mengantongi bukti-bukti adanya ormas yang kegiatannya bertentangan dengan asas Pancasila dan UUD 1945. Bukti tersebut dianggap telah memenuhi unsur-unsur Pasal 59 dan Pasal 82A Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Oleh karena itu, Petrus menilai bahwa pemerintah tidak boleh semata-mata bertindak hanya pada aspek administratif dengan pemberian sanksi administratif. Tapi langkah-langkah pemidanaan juga harus menjadi prioritas. “Karena bukti-bukti tindak pidana itu pula yang menjadi alasan dikeluarkannya Perpu ini oleh Presiden.”

Baca Juga:  Salam Dua Jari, Pengasuh Ponpes Sidogiri Bersama Khofifah Dukung Prabowo-Gibran

Pemerintah, kata Petrus, tidak boleh lunak atau kompromi terhadap anggota atau pengurus ormas yang aktivitasnya bertentangan dengan asas organisasi. Sebab, dapat dilihat dari sanksi administratif tidak akan menghentikan langkah ormas yang teridentifikasi sebagai anti-Pancasila.

“Mereka bisa saja sudah menyiapkan baju cadangan manakala izinnya dicabut atau ormasnya dibubarkan. Dan dengan baju cadangan itu mereka membuat kemasan baru, bahkan akan bisa tetap eksis sekalipun tidak berbadan hukum,” ungkapnya.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts