EkonomiLintas Nusa

Tolak Bantuan KKP, Ini Penjelasan para Nelayan Lobster

NUSANTARANEWS.CO, Mataram – Tolak Bantuan KKP, Ini Penjelasan para Nelayan Lobster. Baru-baru ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Susi Pudjiastuti menggelontorkan dana sebesar 50 Miliar kepada nelayan kepada nelayan lobster Indonesia. Namun tak disangka, bantuan KKP ini ditolak oleh para nelayan lobster.

Para nelayan ini menolak lantaran kecewa dengan penerapan Peraturan Menteri (Permen) No. 01 tahun 2015 dan Permen No. 56 tahun 2016 yang dianggap mempersulit para nelayan lobster di tanah air. Merujuk update data awal tahun 2015-2016 terdapat sekitar 10.123 nelayan lobster di seluruh NTB mengalami dampak pengangguran.

Para nelayan ini terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Selain dampak pengangguran, mereka juga mengaku terjadi kenaikan angka kriminalitas sosial sebesar 10 % di pedesaan, dan keterbatasan pendapatan. Fenomena itu muncul, kata mereka setelah peraturan revisi terbit yakni Permen No. 56 tahun 2016. Bagi mereka Permen tersebut dianggap telah membawa masalah besar bagi dunia perikanan NTB.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Mereka juga sangat menyayangkan keputusan KKP RI yang dianggap tidak rasional. Dimana kata mereka pemberian bantuan senilai Rp 50 miliar yang disalurkan Ditjen Budidaya agar para nelayan lobster ini beralih profesi menjadi nelayan budidaya, terkesan memaksakan.

“Kami tidak minta bantuan pemerintah dan yang kami inginkan bagaimana pemerintah memberikan kami menangkap kembali lobster,” ungkap seorang nelayan Teluk Ekas, Abdul Kasim di Mataram.

Ia menuturkan, sejak diberlakukan larangan penangkapan lobster oleh pemerintah perekonomian keluarganya merosot. Bahkan, dia terpaksa harus mencari pekerjaan lain lantaran takut ditangkap. Hanya saja, hal itu justru membuatnya semakin terpuruk.

“Penangkapan bibit lobster itu sudah lama kita geluti secara turun temurun dari orang tua. Tidak mungkin kami harus mencari nafkah di tempat lain, sementara keahlian kami nelayan,” ujarnya.

Permen yang dibuat Susi Pudjiastuti menjadikan nelayan lobster di bawah cengkeraman asing sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor Lobster. Pada penyajian data pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat bahwa saat ini telah terdata 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang dipastikan akan menerima paket budidaya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI Mahulu Fasilitasi Terima Senpi Rakitan Dari Masyarakat

Seluruh RTP tersebut berasal dari tiga kabupaten yang menjadi titik banyaknya benih lobster, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Namun, budidaya itu tak menyelsaikan masalah karena dananya saja dipotong mulai dari pusat hingga kelurahan, sehingga yang diterima nelayan Lobster hanya berkisar 5 – 20 juta.

Nelayan menolak bantuan paket tersebut akan diberikan pada minggu keempat Juli tahun ini. Kendati begitu, nelayan menginginkan agar Permen-KP itu dicabut. Keputusan Susi Pudjiastuti yang melarang penangkapan lobster di bawah 200 gram itu sangat dipaksakan, seharusnya pemerintah mengatur yang lebih baik. 7Para nelayan juga tetap akan berjuang agar Permen-KP yang menyengsarakan para nelayan lobster tersebut dicabut.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11