Hukum

Tolak Bankir BTN yang Berasal dari Internal BTN

Tolak BTN/Foto via Gresnews/Nusantaranews
Tolak BTN/Foto via Gresnews/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO –  Koordinator Koalisi Masyarakat Bersih Anti Bankir Korupsi (Kombat) Harry Subeno menyebut jumlah karyawan BTN yang terlibat dalam investasi bodong Koperasi Pandawa sangat fantastis, yakni mencapai 700 orang.

Bahkan lanjut dia, posisi puncak (leader) dari Koperasi Pandawa didomimasi oleh karyawan BTN dari yang aktif maupun yang sudah pensiun dini. Dirinya menilai bahwa praktek bank dalam bank di BTN terjadi secara terstruktur, masif dan sistemik.

Penjualan produk Koperasi Pandawa di BTN dapat berlangsung secara terstruktur karena melibatkan pejabat-pejabat BTN yang berfungsi sebagai endorser produk. Dimana kepala kantor wilayah maupun kepala cabang BTN di Jabotabek bertindak sebagai agen penjualan atau endorser produk koperasi Pandawa.

“Pejabat-pejabat BTN dengan pengaruh jabatnnya melakukan mobilisasi karyawan maupun nasabah agar mau berinvestasi di Koperasi Pandawa,” kata Harry Subeno dalam siaran pers, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, akibat praktek ini Bank BTN dirugikan karena terjadi perpindahan dana pihak ketiga yang seharusnya ditempatkan dalam produk pihak ketiga Bank BTN. Seperti deposito, tabungan dan lain-lain berpindah ke produk investasi bodong milik Koperasi Pandawa.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Akibat praktek bank dalam bank ini telah mengakibatkan dana pindah dari kantung BTN yang memcapai triliunan rupiah. Mereka peserta investasi memperoleh product knowladge Koperasi Pandawa dari pejabat-pejabat,” sambung dia.

Dampak dalam sektor kredit adalah terjadinya peningkatan potensi kredit macet KPR BTN karena pejabat-pejabat dan staff BTN secara sengaja melakukan rekayasa kredit fiktif pemberian KPR dimana terjadi jual beli fiktif yang difasilitasi Bank BTN. Hasil dana pencairan KPR BTN diinvestasikan di Koperasi Pandawa sehingga begitu Koperasi Pandawa kolaps langsung berdampak macetnya angsuran kredit debitur sehingga tergambar dari NPL BTN yang meningkat tajam dari bulan Januari sampai dengan Maret pasca pengumuman OJK bahwa Koperasi Pandawa menjadi alat investasi yang dilarang.

Kondisi-kondisi hal tersebut di atas membuktikan integritas orang-orang BTN sangat rendah. “Jadi kalau Direksi BTN berasal dari internal BTN jumlahnya terlalu banyak dan memdominasi komposisi Dewan Direksi maka dipastikan perbaikan integritas di BTN tidak akan berhasil karena kentalnya praktek perkoncoan di BTN,” tegasnya.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 414