Berita UtamaHukum

TNI Berantas Terorisme, Komnas HAM: Pelibatan TNI untuk Langkah Akhir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati perkembangan terkait dengan perkembangan revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis berpendapat untuk keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme sebaiknya hanya dilakukan sebagai langkah akhir.

Nur Kholis menjelaskan, dalam koridor demokrasi dan penghormatan hukum serta hak asasi manusia, Komnas Ham berpendapat keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hanya dilakukan sebagai langkah terakhir, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat 2 UU TNI No 34/2004.

“Tindak pidana teroris adalah kejahatan yang serius, dampaknya mengguncang nurani hati manusia, karena sifat kejamnya, besarnya jumlah korban, sifat tidak memilah-milahnya, parahnya kerusakan harta milik dan dampak psikologis jangka panjang korban atau yang menyaksikan,” kata Nur Kholis dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Nurkholis mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana terorisme harus tetap menggunakan pendekatan hukum dan dilaksanakan oleh Polri. Dalam proses penegakkannya, negara harus tetap melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

“Misalnya tetap menjamin terlindunginya hak asasi manusia korban, masyarakat dan atau tersangka serta keluarganya,” ujar dia.

Nur Kholis menegaskan, tindak pidana terorisme mengakibatkan terlanggarnya hak korban/keluarga korban/masyarakat, khususnya hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, serta hak rasa aman.

“Negara harus melindungi hak untuk hidup dan hak atas rasa aman setiap orang yang berada di dalam yurisdiksinya, termasuk dari ancaman tindak pidana terorisme,” tegas dia.

Oleh karena itu, kata dia, negara harus melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme secara komprehensif. Terlebih, saat ini sedang dibahas terkait RUU Anti Terorisme.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 62