Hukum

TNI AD: Ini Negara Pancasila

NUSANTARANEWS.CO – Indonesia adalah negara yang berideologi Pancasila sehingga ideologi-ideologi lain tidak boleh mengusiknya dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan yang sengaja ingin menentang keutuhan negara. Untuk itu, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen penuh menjaga keutuhan NKRI dari gerakan-gerakan makar seperti PKI. Berpedoman pada TAP MPRS XXV/1966, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Mulyono memerintahkan prajuritnya untuk melucuti kaos-kaos bergambar palu-arit apabila menemui para pemakainya di mana saja karena simbol tersebut jelas menunjukan eksistensi PKI di Indonesia.

Dilansir Antara, Rabu (1/6/2016), Mulyono menginstruksikan kepada para aparat apabila menjumpai ada yang menggunakan kaos berlambang sejenis PKI untuk melarang sekaligus meminta mencopotinya. “Sebab, larangan itu diatur dalam Undang-Undang,” katanya di Ternate.

Lebih lanjut Mulyono menyebutkan simbol-simbol PKI dengan dalih dan alasan apapun tetap diharamkan di Indonesia. “Kalau ada yang memakai kaos lambang palu-arit dipanggil dan ditanya: ‘Kenapa pakai kaos ini? Dan dijawab: ‘Ini ngetren‘. Dia katakan, kalau mau ikut tren, ke China saja, karena PKI itu dilarang di Indonesia,” ucap Mulyono seperti ditulis Antara.

“Tidak ada lambang terlarang (boleh) hidup di Indonesia. Ini negara Pancasila. Itu (palu arit) jelas adalah lambang partai terlarang. Ada UU dan TAP MPR jelas yakni partai terlarang dilarang hidup di Indonesia,” ujar Mulyono melanjutkan.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Ia mengingatkan, kalau nanti ada orang yang mengenakan kaos berlambang palu-arit dan tidak mau mencopotnya setelah diperingatkan, Mulyono meminta agar pelaku segera digelandang ke polisi agar diproses secara hukum. “Kalian boleh menangkap sementara, setelah itu kasih ke polisi, kalau dia kasih kan copot kaosnya selesai jangan dipakai lagi,” tukasnya. (ER)

Related Posts