HukumPolitik

Tinggal Novanto Belum Penuhi Panggilan KPK Untuk Klarifikasi

NUSANTARANEWS.CO – PDIP tidak keberatan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto atas kasus korupsi e-KTP. Pemanggilan orang nomor satu oleh lembaga anti rasuah tersebut dinilai wajar demi penegakan hukum.

Sehingga, citra DPR tidak mungkin terkena imbas dari masalah tersebut.

“Ini kan kasus penyidikan kasus lama. Sebelum beliau menjadi ketua DPR. Tinggal pak bagaimana pak Novanto memenuhi panggilan KPK saja untuk mengklarifikasinya,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1/2016).

Masinton menekankan masyarakat mengutamakan azaz praduga tak bersalah dalam memahami pemanggilan Novanto oleh KPK. Karena kata dia, pemanggilan Novanto dilakukan dengan status sebagai saksi.

“Kita menghormati azas praduga tak bersalah, pembuktiannya itu harus sesuai dengan KUHAP. Belum dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” paparnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi e-KTP disebutkan merugikan uang negara hingga mencapai Rp 2,3 trriliun. Saat ini, KPK tengah melakukan pendalaman kasus melalui pemanggilan sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga:  PIJP Deklarasi Pemilu Damai, Bertajuk Sepeda HPN 2024

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto sempat menghadiri pemeriksaan KPK pada undangan pertamanya untuk kasus korupsi e-KTP. Hanya saja pada undangan kedua, Novanto mangkir karena yang bersangkutan berada di Amerika Serikat. Sehingga KPK melakukan penjadualan ulang pemanggilan dirinya. (Hatim)

Related Posts

1 of 637