Hukum

Tiga Kali Cuekin KPK, Bupati Buton Ditangkap Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah menyampaikan kronologi penangkapan paksa yang dilakukan tim satuan tugas (satgas) KPK terhadap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu tiba di Gedung KPK sekira pukul 19:30 WIB.

Febri menjelaskan, sebenarnya KPK telah menurunkan tim satgas ke kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjemput paksa Samsu. Tim tersebut diturunkan pasca putusan hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilan Samsu atas penetapan tersangkanya oleh KPK.

“Tim di Baubau, kami sudah jalan sejak kemarin praperadilan SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) ditolak hakim,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (25/1/2017).

Namun ternyata di baubau KPK tak menemukan SUS. Tak puas sampai disitu, KPK pun berkoordinasi dengan Polda dan Polres setempat.

Atas kerjasama tersebut, SUS teridentifikasi tengah melakukan perjalanan dari Kendari-Makassar-Jakarta. Setibanya SUS di Jakarta, tepatnya di Bandara Soekarno, Cengkareng, Tangerang, KPK pun langsung meringkusnya.

“Ditangkap di bandara cengkareng setelah melakukan perjalanan dari Kendari-Makassar-Jakarta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sebelumnya KPK pernah mengultimatum SUS untuk memenuhi panggilan KPK. Namun sudah dua kali dijadwalkan untuk diperiksa, Ia tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.

Umar Samiun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil sebesar Rp 1 miliar pada Oktober 2016. Suap tersebut dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (Restu)

Related Posts

1 of 587