Hukum

Tiga Jenis Kekerasan Yang Sering Terjadi Tahun 2016

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tindak kekerasan seksual cukup menyita perhatian publik pada tahun 2016 karena terungkapnya sejumlah kasus pemerkosaan yang dilakukan secara berkelompok dan diakhiri dengan pembunuhan.

“Sebagian besar kasus yang terungkap korbannya adalah perrmpuan dalam usia anak, dan beberapa pelaku pada usia anak,” tutur Ketua Komnas Perempuan, Azriana, di Jakarta, Rabu, (7/2/2017).

Kata dia, Komnas Perempuan mencatat kriminalisasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2016. Jenis kekerasan yang dialami korban antara lain adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga.

“Sebagian besar kriminalisasi terhadap korban KDRT dilakukan oleh suami, atau mantan suami,” sambungnya.

Adapun pola yang digunakan para pelaku yakni pasca bercerai, pelaku melaporkan korban dengan berbagai tuduhan yaitu tindak pidana penganiayaan melalui pasal 76 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindak pidana laporan palsu memakai pasal 220 KUHP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Penulis: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 417