HukumPolitik

Tidak Penuhi Quorum, Angket KPK Cacat Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Putusan DPR terkait penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at 28 April 2017 menuai banyak kecaman. Hal serupa juga disampaikan oleh Desk Antikorupsi Lakpesdam PBNU.

Sekalipun mendapat banyak penolakan, pimpinan DPR Fahri Hamzah tetap bersikukuh memuluskan penggunaan hak angket tersebut. Desk Antikorupsi Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad menilai bahwa angket KPK dianggap cacat (tidak syah) karena tidak quorum.

“Proses pengambilan keputusan paripurna dalam hak angket yang diadakan pada Jumat 28 April 2017 tidak memenuhi quorum. Oleh karena itu, hak angket terhadap KPK adalah batal demi hukum,” kata dia dalam siaran tertulis di Jakarta.

Lakpesdam PBNU juga menyebut bahwa hak angket yang ditujukan KPK tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut hak angket hanya ditujukan ke pelaksanaan undang-undang.

“Hak angket terhadap KPK tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hak angket hanya ditujukan ke pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. KPK tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Pewarta/Editor: M. Romandhon

Related Posts

1 of 2