Hukum

Tidak Kooperatif, Polda Metro Terbitkan Surat Perintah Buru Habib Rizieq

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Rizieq akan di periksa sebagai saksi perihal kasus pornografi yang melibatkan Firza Hussein, ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, surat perintah tersebut diterbitkan karena Habib Rizieq dianggap tidak kooperatif atas kasusnya.

“Jadi intinya setelah kita mengeluarkan surat perintah membawa (pulang ke Indonesia), penyidik akan mencari yang bersangkutan di mana, ya tentunya misalnya hari ini tidak ketemu besok masih bisa kita cari,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Argo menambahkan, penyidik akan menjalin komunikasi dengan pihak kuasa hukum untuk meminta informasi keberadaan Habib Rizieq. Setelah diketahui keberadaannya, penyidik akan langsung membawanya untuk dimintai keterangannya.

“Dan kita juga nanti mau koordinasi juga dengan pengacaranya keberadaannya di mana,” pungkas nya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Saat ini penyidik sedang mencari Habib Rizieq untuk dibawa ke Polda Metro Jaya dengan tujuan dimintai keterangannya. Informasi terahir yang di himpun oleh nusantaranews.co Habib rizieq sedang melaksanakan umroh di makkah, kemudian ke malaysia, dan kemudian kembali ke makkah lagi.

Sebelumnya pada Selasa 25 April 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya batal memeriksa Habib Rizieq dan istrinya Umi Syarifah serta Firza Husein, Kak Ema, dan Muchsin Alatas karena mangkir dari pemanggilan. Mereka berasalan karena sedang keluar negeri dan kesehatan.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 6