EkonomiTerbaru

Tidak Ada Kepercayaan Penyebab Tax Amnesty Tak Diterapkan di Jaman Gusdur dan SBY

NUSANTARANEWS.CO – Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menceritakan sebenarnya kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty sudah pernah diterapkan di negeri ini yakni pada saat jaman pemerintahan Soekarno, tepatnya pada tahun 1964. Kemudian, kebijakan tersebut pun kembali diterapkan oleh Soeharto pada tahun 1984.

Setelah itu, pada tahun 2001 yakni pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ingin dimunculkan kembali program pengampunan pajak tersebut, begitu juga saat pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun ternyata hal rencana tersebut tak kunjung dilaksanakan.

Yustinus berpendapat, ada beberapa pertimbangan dan alasan yang menyebabkan Tax Amnesty tak bisa diterapkan pada masa pemerintahan Gusdur dan SBY.

Pertama, lanjut dia, karena secara teori kebijakan Tax Amnesty akan berhasil jika berjalan sesuai arahan dan memiliki postur-postur yang kuat. Bahkan, pada pasca 2008 IMF pernah membuat sebuah penelitian dan menyimpulkan kalaupun Program Tax Amnesty itu berhasil, itu hanya sekedar anomali saja.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan Forkopimda Pantau Langsung Proses Pemilu 2024

“Maka dari itu negara-negara berkembang seperti Indonesia menghindari yang namanya Amnesty, karena takut gagal,” tuturnya dalam sebuah diskusi publik bertema ‘Mampukah Tax Amnesty Mendongkrak Penerimaan Negara’, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan kenapa pada masa-masa pemerintahan sebelumnya Tax Amnesty tidak diterapkan karena pemerintah sendiri tidak mempunyai kepercayaan.

“Atas dasar itu masyarakat pun sepertinya menjadi tidak percaya sama pemerintah (saat itu),” katanya sambil bergurau.

Diakuinya para pengusaha juga cukup was-was saat Jokowi bertekad untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Tapi karena Jokowi ini mempunyai modal kepercayaan yang tinggi, dan didukung dengan dukungan politik yang tinggi. Akhirnya masyarakat pun mempercayainya,” katanya.

Sebagai informasi jokowi telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty pada 1 Juli 2016. Kebijakan tersebut pun kemudian secara resmi mulai berlaku Senin 18 Juli 2016.

Setelah berjalan tiga bulan lamanya nilai Deklarasi Pajak hingga Kamis (29/9) pukul 22:34 WIB tercatat Rp 3.184 triliun. Komposisinya adalah repatriasi Rp 130 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp 882 triliun, dan Deklarasi Dalam Negeri Rp 2.171 triliun.

Baca Juga:  G-Production X Kece Entertainment Mengajak Anda ke Dunia "Curhat Bernada: Kenangan Abadi"

Dengan uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) Rp 93,5 triliun. Nilai realisasi tersebut berdasarkan SSP yang mencakup tebusan amnesti pajak Rp 90,1 triliun, pembayaran tunggakan pajak Rp 3,06 triliun dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 33,6 miliar

Berdasarkan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk mencapai Rp 79,4 triliun terdiri dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 68,8 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 8,08 triliun, orang pribadi UMKM sebesar Rp 2,36 triliun dan badan UMKM sebesar Rp 154 miliar. (Restu)

Related Posts

1 of 14