Hukum

Terungkap, Handang Soekarno Gunakan Kode ‘Undangan’ untuk Uang Suap

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Drama keadilan kembali tampil dengan nada memprihatinkan. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa KPK membuka cuplikan WhatsApp antara mantan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dengan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasttedi yakni Andreas Setiawan alias Gondres.

Percakapan itu terjadi pada 21 Nobember 2016 sekira pukul 19.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, Handang nampak sedang melapor kepada Gondres. Berikut cuplikannya:

“Handang: Sy ijin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya.”

“Gondres: Siap saya standby di lante 5 mas.”

Undangan diyakini sebagai kode atau sandi yang jika diterjemahkan asli menjadi mengambil uangnya. Pasalnya, tak lama setelah percakapan itu, sekitar pukul 20.00, Handang mendatangi rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence, Kemayoran, Jakarta Selatan.

Handang menerima paper bag hitam yang berisi uang US$ 148.500, atau setara dengan Rp1,9 miliar. Usai itu; tim satgas KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang dan Rajamohanan.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Handang didakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Country Presiden PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Uang yang diterima Handang itu merupakan sebagian dari jumlah yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Sejumlah persoalan itu yakni,  pengembalian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam)  di Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaumana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 10