Hukum

Teror Terhadap Novel Baswesan Tak Ganggu Kinerja KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa teror yang didapatkan penyidik senior Novel Baswedan tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus. Karena setiap kasus ditanganin tim bukan perorangan, sehingga kasus KPK bukan tanggung jawab individual tapi tanggung jawab lembaga.

“Oleh karena itu menargetkan satu orang saja tidak adil dan betul-betul perbuatan tidak bisa dibenarkan,”ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (11/4/2017).

KPK tetap komit melaksanakan semua hal yang berhubungan upaya tindak pidana korupsi. Kami minta dukungan pemerintah, ekskutif, legislatif , aparat penegak hukum dan pihak lain yang ingin lihat Indonesia lebih baik dan tentunya masyarakat umum serta media,” pungkas Syarif.

Sebagai informasi, kejadian teror terhadap Novel terjadi pukul 05.10 WIB di Jalan Deposito. Tepatnya di depan Masjid Al Iksan, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat itu, Novel usai melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid tersebut. Tiba-tiba, dihampiri oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan motor, dan langsung menyiram dengan menggunakan air keras dan mengenai mukanya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Akibat kejadian tersebut, menyebabkan beberapa bagian tubuh Novel cidera. Antara lain, yakni kelopak mata bagian bawah kiri bengkak dan berwarna kebiruan, serta bengkak di dahi sebelah kiri dikarenakan terbentur pohon. Novel saat ini, dirawat di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Simak: Soal Teror Penyidik Novel Baswedan, Ketua KPK: Salah Sasaran

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 216