NUSANTARANEWS.CO – Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) mengaku meneliti bahwa saat ini banyak kampanye hitam berbau SARA yang bermunculan dalam media sosial (medsos) jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Lemkapi meminta polisi tak hanya diam dan segera memproses penyebar fitnah yang dinilainya meresahkan masyarakat tersebut. “Jangan biarkan kampanye hitam bebas bermunculan dalam medsos. Kalau itu dibiarkan, polisi bisa dikategorikan melakukan pembiaran,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad(30/10/2016).
Menurut Edi, masyarakat menginginkan Pilgub DKI berjalan dengan aman, tidak ada saling fitnah. Para calon pilgub diharapkan bisa menghendalikan pendukungnya. Dia mengatakan jika ada pihak yang menyebar fitnah, khususnya menyangkut SARA dan menghasut serta melakukan intimidasi segera lakukan proses hukum.
“Kita minta polri tegas dan menindak secara hukum penyebar fitnah tersebut. Ini demi memberikam keamanan kpd masy jkt yg akan mengikuti pilkada,” imbuh mantan komisioner Kompolnas ini.
Edi mengatakan, jika polisi tdk melakukan tindakan, Itu bisa dikategorikan pembiaran dan bisa dituduh berpihak kepada satu pasangan. Penyebar isu medsos berbau SARA bisa dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU-ITE).
“Polisi jangan melakukan pembiaran.” tutup pendiri Indonesian Police Strategic Studies Institute ini. (Andika)