Berita UtamaHukumTerbaru

Terkait Aparatur Negara, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli ke Pengaduan

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah. SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan  Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.

Tak hanya itu, Asman meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan quality assurance (jaminan mutu) atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah. Menurut Asman, langkah pertama adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli. Ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

Menteri Asman juga mengajak seluruh pimpinan pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi infomasi, guna mengurangi pertemuan langsung  antara pemberi dan penerima layanan.

“Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk membuka atau memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan serta persyaratan perlayanan secara transparan.
Dari segi pengawasan, tentu saja pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli,” kata Asman.

Selain itu, Menteri PANRB juga mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah untuk membuka akses yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan pengaduan, serta mendorong masyarakat agar tidak takut mengadukan keluhannya.

“Kami juga akan menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka serta mencegah terjadinya pungli,” ucap Asman.

Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta menugaskan APIP untuk mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dan deteksi terjadinya pungli.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Asman juga meminta agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur  lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan serupa. (Andika)

Related Posts

1 of 9