Hukum

Terjadi ‘Disentting Opinion’ Dalam Vonis Bebas La Nyalla, JPU Akan Ajukan Kasasi

NUSANTARANEWS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan La Nyalla tak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. Niat itu diungkapkan saat majelis hakim memberikan JPU kesempatan untuk menyatakan tanggapannya atas putusan tersebut.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” tutur JPU KPK I Made Suarnawan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (27/12/2016).

Sebagai informasi, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar.

Namun putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya ada dua hakim ad hoc Tipikor yakni Anwar dan Sigit Herman Binandji menilai La Nyalla bersalah, sedangkan tiga hakim lainnya yakni Sumpeno, Baslin Sinaga, dan Mas’ud yang merupakan hakim Karir menyatakan La Nyalla tidak bersalah.

Alasan ketiga hakim tersebut menyatakan mantan Ketua PSSI itu tak bersalah salah satunya adalah seharusnya jaksa menghormati tiga kali praperadilan dimana ketiganya dimenangkan oleh La Nyalla.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 1,1 miliar terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim.

Kemudian berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut agar La Nyalla membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, dan hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (Restu)

Related Posts

1 of 416