Berita UtamaEkonomi

Terhitung Januari 2017, Freeport Tunggak Pajak 3,5 Triliun ke Pemprov Papua

NUSANTARANEWS.CO – PT Freeport Indonesia ternyata memiliki tunggakan pajak yang besar nominalnya terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Total tunggakan pajak perusahaan itu ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.

Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan, Freeport menunggak pajak penggunaan air permukaan selama empat tahun. Pajak ini merupakan pajak yang ditanggung Freeport karena memakai air di Sungai Ajkwa di Papua untuk  menahan endapan tailing atau residu tambang.

“Pengadilan pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan,” ujar Lukas Enembe melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Menurut dia, munculnya gugatan pajak Freeport dikarenakan Pemprov Papua menagih kekurangan pembayaran pajak raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini, sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didalam hasil auditnya.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak Freeport terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat kepada Freeport untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Freeport menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke pengadilan pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak,” kata dia.

Lukas Enembe berujar, Freeport menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp10 per meter kubik (m3) per detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1990.

Sementara Pemprov Papua mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp120 per m3 per detik. Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan oleh Freeport.

Enembe mengaku bersyukur bahwa gugatan tersebut di tolak, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah yang diberkati.

“Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah, karena kami berhadapan dengan perusahaan besar, PT Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami,” tuturnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Sekedar informasi, PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan yang berinduk pada korporasi Freeport-McMoRan (FCX) yang merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. (Richard)

Related Posts

1 of 430