Hukum

Terbukti Menyuap Rohadi, Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rohadi, Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rohadi, Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara/Foto via Bijak

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus suap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulam Saipul Jamil. Delik perkara tersebut adalah lasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi.

Adapun tersangkanya yakni Rohadi selaku Panitera PN Jakut, dua orang pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan Berthanatalia Ruruk Kariman, serta Kakak dari Saipul Jamil Samsul Hidayatullah. Kini keempatnya sudah menjadi terdakwa.

Hari ini 14 November 2016, Pengadilan tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang vonis untuk Kasman Sangaji. Sebelumnya, Kasman didakwa bersama-sama pengacara Saipul yang lain, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah, dinilai terbukti memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi.

Maksud pemberian itu supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti memberi Rp 250 juta kepada Rohadi agar mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Tipikor memutus terdakwa Kasman Sangaji dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua,” kata ketua majelis hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Kasman juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta dengan masa subsidair dua bulan kurungan. Jika uang denda tersebut tidak di bayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani kurungan penjara dua bulan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Kasman divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim menimbang beberapa hal. Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkannya karena dinilai  telah merusak citra penasihat hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Menanggapi putusan hakim, baik Kasman dan penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK. (Restu)

Related Posts

1 of 200