Berita UtamaHukum

Terbukti Menodakan Agama, Ahok Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali di gelar oleh PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara (Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4/2017) siang.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti melanggar Pasal 156 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar Ketua Tim Jaksa, Ali Mukartono, di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4/2017).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al-Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada (27/9/2016) lalu.

Penyebutan surat Al Maidah tersebut dinilai oleh Jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

Lebih jelasnya, kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, tidak apa-apa’.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 31