Hukum

Terbongkar, Ini Penyebab Meletusnya Skandal BLBI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Menko Maritim era Jokowi yakni Rizal Ramli rampung diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Selasa, (2/5/2017). Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus BLBI dengan tersangka Syarifuddin Arsyad Tumenggung.

Kepada awak media, Rizal mengatakan ada dua level yang membuat kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini menimbulkan kerugian negara. Pertama di level kebijakannya itu sendiri dan kedua di level pelaksanaannya.

“Tentu ada beberapa level, ada level kebijakan, ada level pelaksanaan,” ujar Rizal di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Rizal kemudian menjelaskan, kasus ini menimbulkan kerugian negara saat diterbitkannya SKL (Surat Keterangan Lunas). SKL itu dikeluarkan pada jaman presiden Megawati Soekarno Putri tepatnya pada tahun 2004.

Sebenarnya SKL boleh saja dikeluarkan asalkan sesuai dengan kewajiban. “Kalau di Bank saja kita utang sudah lunas, ya harus dikeluarin. Tapi yang jadi masalah, kok ini ada kasus-kasus, ada sejumlah obligor yang belum lunas tapi dikeluarkan SKL,” pungkas Rizal.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sementara itu, saat ditanya lebih jauh terkait siapa yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut? Ia enggan menjawabnya.

“Semua ini masih diselidiki,” singkatnya. (Simak: Rizal Ramli Bongkar Praktik Jahat Kasus Century)

Diketahui lahirnya SKL BLBI berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun belum diketahui pasti, apakah penerbitan SKL BLBI oleh BPPN ini lantaran ada kesalahan pada tingkat Inpres 8 Tahun 2002 itu.

Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan mantan Kepala BPPN Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka korupsi. SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Akibat perbuatannya itu, Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Baca: Rizal Ramli Berharap tak Ada Tukar Guling Skandal BLBI dengan e-KTP

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 33