Hukum

Terapkan Perma 13 Tahun 2016, KPK Bidik Perusahaan Tambang

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menginginkan perma tersebut diterapkan pada korporasi yang merusak alam, pertambangan dan perminyakan. Namun dia tidak menyebutkan secara spesifik perusahaan apa yang menjadi bidikannya.

“Insyallah (akan segera diterapkan), saya belum tahu perusahaannya. Saya inginnya yang merusak alam, pertambangan, perminyakan, itu mungkin saja,” kata Agus, di Jakarta, Rabu, (18/1/2017).

Sebagai informasi, Pada Rabu (28/12/2016) lalu, Ketua MA Hatta Ali menyatakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam berita negara.

Perma Nomor 13 Tahun 2016 itu mengatur antara lain perusahaan yang melanggar UU tindak pidana korporasi tidak bisa dikenakan hukuman badan sehingga hukuman yang diberikan berupa denda. Dan bila korporasi tidak sangup membayar denda, maka aparat penegakan hukum berhak menyita aset korporasi sebagai ganti rugi negara. (Restu)

Related Posts

1 of 584