Hukum

Temukan Pelanggaran, KLHK Cabut Akasia di Lahan HTI Sinar Mas Group

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pencabutan di areal konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) Sinar Mas Forestry/APP Group di Kabupaten Oki, Sumatera Selatan pada Kamis, 9 Februari 2017 lalu.

Tim monitoring dan pengawasan KLHK yang dipimpin Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang didampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani telah melakukan pencabutan akasia di dua titik lokasi pada areal konsesi HTI PT BAP secara simbolis.

“Kedua titik lokasi itu merupakan areal gambut bekas terbakar 2015. Saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di 2015 lalu, konsesi PT BAP merupakan areal konsesi HTI yang areal gambut terbakarnya terluas. Mencapai lebih 80 ribu hektare, dimana lebih dari 60 persen yang terbakar itu merupakan kubah gambut,” ujar San Afri Awang di kantor KLHK, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

San Afri menyampaikan, konsesi PT BAP ini dengan luas areal 192.700 hektare memperoleh izin pemanfaatan usaha HTI pada tahun 2004. Menurutnya, peraturan perundang-undangan kehutanan telah mengatur bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Terlebih lagi, kata San Afri, hal ini dilakukan pihaknya karena merupakan tindak lanjut dari langkah penegakan hukum yang diambil oleh KLHK setelah dua kali mengirimkan surat perintah Menteri LHK kepada PT BAP untuk melakukan pencabutan tanaman akasia itu. Namun, perintah itu tidak diindahkan oleh PT BAP.

“Dua lokasi pencabutan tersebut tepat sasaran, persis fakta lapangan membuktikan adanya pelanggaran oleh PT BAP,” kata San Afri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani berujar bahwa pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan segera diterbitkan sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK konsisten untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap areal bekas bakar, khususnya areal gambut. Ini untuk mencegah terjadinya kembali karhutla pada areal rawan terbakar dan konsisten dalam penegakan hukum yang tegas,” kata Rasio Ridho.

Untuk diketahui, menurut San Afri Awang menyampaikan bahwa saat pencabutan akasia tersebut, telah ikut turut menyaksikan Direktur Utama PT BAP Sapto Nurlistyo dan perwakilan dari Sinarmas Forestry/APP Group. Sapto pun mengakui bahwa kedua lokasi itu merupakan bagian dari areal gambut bekas terbakar 2015 dan telah dilakukan aktivitas penanaman kembali akasia. Dalam dokumen Rencana Kerja Usaha, areal bekas terbakar tersebut disebutkan berupa areal gambut.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 416