Ekonomi

Tarif Transportasi Online Diatur Supaya Tak Mematikan yang Lain

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub 32/2016), pemerintah akan segera mengatur tarif atas-bawah serta kuota taksi online. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, bahwa aturan ini dibuat supaya taksi online tak sampai mematikan transportasi-transportasi konvensional.

Menurutnya, saat ini pemerintah ingin membuat berkeadilan. “Jadi jangan buat aturan yang satu hidup lalu satu lagi mati, dan tidak boleh monopoli. Kita ingin berkeadilan. Kita enggak mau Grab saja yang menang atau taksi konvensional saja,” ujar Luhut dikantornya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Memang ada ratusan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan sebagai supir taksi konvensional, angkot, dan sebagainya. Maka, ungkap Luhut, pemerintah harus membuat situasi yang berkeadilan, yaitu kondisi di mana semuanya bisa hidup. “Itu kan ada lapangan kerja berapa ratus ribu juga,” kata Luhut.

Tarif atas dan tarif bawah tersebut juga ditetapkan pemerintah agar tak terjadi perang tarif yang saling mematikan dan saling bunuh. “Ada harga atas-bawah itu biar orang enggak perang tarif. Cari harga ekuilibrium yang semuanya bisa hidup,” ucap Luhut.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Luhut menyampaikan, Indonesia sebagai negara hukum tak bisa membiarkan terjadinya kompetisi yang tidak sehat. Kalau persaingan sebebas-bebasnya dibiarkan terjadi, nantinya akan banyak orang yang jadi korban.

“Negara ini kan negara hukum, kalau kau enggak bisa hidup di Indonesia dengan berkeadilan ya pindah negara saja. Jangan membunuh entitas lain. Spirit kami semua harus berkeadilan,” papar dia.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 7