Ekonomi

Tarif Listrik 900 VA Jadi Rp 1.352/kWh, Jonan Sebut Itu Tidak Naik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Per 1 Mei 2017, tarif Listrik 900 VA mengalami perubahan 30 persen, dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Namun, ini hanya bagi pelanggan yang masuk kategori mampu. Sedangkan masyarakat miskin tetap menikmati subsidi, dan hanya membayar Rp 605/kWh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan memastikan tarif listrik ini bukan mengalami kenaikan. Namun, pemerintah tetap akan mengurangi subsidi listrik pada pengguna 900 VA yang tak masuk dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Pasti nggak (naik) tahun ini. Sebenarnya ini bukan kenaikan, kan kita bagi kelas ya, kalau kelas rumah tangga 450 VA yaitu sekitar 23 juta pelanggan itu tetap disubsidi negara,” ujar Jonan dalam Rakornas Maritim di Gedung Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis, 4 Mei 2017.

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

Jonan, mengatakan pelanggan listrik 450 VA masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan sebagian pelanggan listrik 900 VA dicabut subsidinya karena masuk kategori mampu.

“Naiknya pelanggan PLN 900 VA, diputuskan bersama oleh DPR dan pemerintah melaui undang-undang APBN itu udah lama diputuskan, sejak tahun lalu yang 900 VA dianggap mampu yang datanya tidak ada di TNP2K tidak subsidi lagi,” kata Jonan.

Jonan menambahkan, jika ada pelanggan kategori tidak mampu namun dicabut subsidinya, bisa melapor ke Kementerian ESDM. Sehingga bisa dilakukan verifikasi dan jika layak diberikan subsidi lagi. “Kalau misalnya ada protes ternyata yang bersangkutan tidak mampu, silakan kirm surat kirim aduan,” ucap Jonan.

Jonan menganggap pelanggan listrik 900 VA yang masuk kategori mampu selayaknya tidak mendapatkan subsidi. Sehingga alokasi subsidi nantinya bisa digunakan untuk hal lain yang lebih produktif. “Walau pelanggan 900 VA dianggap mampu, kenapa disubsidi kan nggak adil juga,” tutur Jonan.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 17