InspirasiPeristiwa

Tangkal Hoax, Kominfo Dukung Langkah Verifikasi Media

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Kementerian Komunikasi, R Niken Widiastuti reformasi memberikan peluang bagi kebebasan pers untuk mendapatkan ruang yang seluas-luasnya. Sehingga media tidak lagi dikontrol kembali oleh pemerintah.

“Kebebasan pers ada batasannya, yang membatasi bukan pemerintah akan tetapi hukum, etika jurnalisme, profesionalisme dari insan pers atau media,” ungkap Niken kepada Nusantaranews.co, Selasa (8/8/2017).

Menurutnya, semakin menjamurnya perkembangan media massa khususnya online harus diimbangi dengan komptensi wartawan. Agar dalam pemberitaan yang dihasilkan bersifat objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan.

“Wartawan harus mempunyai standar kompetensi, wartawan muda, madya dan utama, semua wartawan ini sudah terstandarisasi sehingga apa yang ia tulis adalah informasi yang benar, akurat, berimbang, bermanfaat bagi masyarakat,” terang Niken.

Kominfo mendukung dewan pers meneyelasaikan verifikasi akreditasi sebanyak-banyaknya. Sehingga media yang ada itu media jelas. Siapa pemilik, pimpinan, alamat, konten, medianya, semua sudah terverifikasi dewan pers.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

“Akreditasi diharapkan mengurangi hoax, hoax dilakukan oleh media abal-abal yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

“PR bagi dewan pers yakni memberikan literasi kepada wartawan-wartawan yang tidak memiliki surat kabar ataupun kompetensi wartawan,” lanjut Niken.

Niken melanjutkan Kominfo tidak dalam kapasitas kontrol media online. Yang dilakukan Kominfo sesuai dengan UU ITE, bahwa apabila ada media atau akun atau website yang isinya bertentangan hukum, misalnya ujaran kebencian, manipulasi berkaitan dengan terorisme radikalisme, terorisme perjudian, pronografi itu kewenangan Kominfo untuk memblokir.

Tetapi konten media Kominfo tidak mengkontrol kecuali terbukti melanggar hukum.  Atas masukan kepolisian, dilakukan tindakan oleh kepolisian. “Kominfo mengambil tindakan, tapi kalau untuk konten bukan lagi kewenangan,” terangnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4