Berita UtamaEkonomiTerbaru

Tanggal 1 Oktober, Tidak Ada Perubahan Harga BBM

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengedarkan surat penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2016 mulai pukul 00.00.

“Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementrian ESDM, Parlaungan Simatupang dalam siaran persnya, Jumat (30/9).

Hal ini berdasarkan dari hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian juga kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Dengan demikian, lanjut Parlaungan, harga BBM per 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB adalah Minyak Tanah tertentu atau subsidi Rp 2.500 per liter, Solar subsidi Rp 5.150 per liter, dan Premium penugasan atau di luar wilayah Jawa-Madura-Bali Rp 6.450 per liter.

Harga itu sudah sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen.

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Menurut Parlaungan, keputusan tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang menyebutkan Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM subsidi dan penugasan.

Menurut dia, penyesuaian harga BBM itu mengikuti perubahan harga rata-rata minyak dunia.

Pemerintah terakhir menetapkan harga BBM periode 1 Juli hingga 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Apabila merujuk pada evaluasi per tiga bulan maka seharusnya pada Juli lalu ada penyesuaian harga BBM. Namun, pemerintah memilih tidak melakukan revisi harga jual BBM. Hal ini dengan mempertimbangkan situasi yang dihadapi masyarakat. Pasalnya, Juni-Juli itu merupakan masa libur sekolah dan Hari Raya Idul Fitri. (Andika)

Related Posts

1 of 18