Ekonomi

Tanah Dikuasai Taipan, AEPI: Inilah Pemicu Konflik di Masyarakat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tanah Dikuasai Taipan, AEPI, Inilah Pemicu Konflik di Masyarakat. Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, mengungkapkan bahwa tanah merupakan hal yang sangat penting dalam perekonomian. Hal tersebut disampaikan Salamuddin dalam menanggapi ketimpangan kesejahteraan di Indonesia yang semakin melebar jaraknya seperti yang telah dirilis oleh Lembaga Oxfam Internasional yang menyebut kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia sama dengan kekayaan 100 juta orang miskin.

“Tanah merupakan faktor produksi utama. Lebih jauh lagi tanah merupakan unsur utama bagi eksistensi suatu bangsa. Tanpa tanah maka bangsa itu tidak ada. Tanpa tanah maka masyarakatnya akan lenyap dengan sendirinya,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Salamuddin menjelaskan, dalam filosofi Jawa dikatakan ‘sedumuk batuk senyari bumi’ yang artinya sejengkal tanah dipertahankan sampai mati. “Karena tanah adalah eksistensi dan kehormatan. Sehingga tanah tidak boleh direnggut dari rakyat. Sehingga tanah harus dijamin ketersediaan oleh negara bagi seluruh rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Salamuddin pun mencoba membandingkan penguasaan tanah di Zaman Kolonial, Orde Lama (Orla), Orde Baru (Orba) dan Pasca Reformasi. Setelah reformasi, menurut Salamuddin, tanah justru semakin berada dalam penguasaan kaum minoritas.

“Tanah secara perlahan-lahan jatuh dalam genggaman minoritas asing dan segelintir taipan. Tanah berpindah dari negara ke tangan segelintir orang melalui pemberian berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dengan UU negara,” katanya.

Bahkan, lanjut Salamudding, tanah yang dikuasai dalam bentuk hak penguasa atas tanah oleh asing dan taipan saat ini seluas 178 juta hektar. Seluas 140 juta hektar merupakan wilayah daratan atau sekitar 72% dari luas daratan Indonesia. “Seluruh tanah tersebut dikuasai oleh perusahaan besar asing dan taipan dalam berbagai bentuk hak penguasaan tanah,” ungkapnya.

Salamudding mengatakan, Pemerintah telah mengalokasikan tanah dalam bentuk Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas seluas 95 juta hektar, sebagian besar di darat yakni sebanyak 60% dari total KKS atau sekitar 57 juta hektar. Kontrak tambang mineral dan batu bara seluas 40 juta hektar. Selanjutnya hak penguasaan tanah yang diberikan dalam bentuk izin perkebunan sawit 13 juta hektar, izin kehutanan dalam bentuk HPH, HTI dan HTR seluas 30 juta hektar.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

“Sebuah perusahaan swasta milik taipan bisa menguasai lahan seluas 2,5 juta hektar menurut versi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 1,5 juta hektar versi Panglima TNI sebagaimana di sebut di majalah Forum Keadilan. Selain itu ada puluhan taipan besar di tanah air dengan skala penguasaan tanah yang sangat luas,” katanya.

Menurutnya, ketimpangan dalam penguasaan tanah inilah yang seringkali menimbulkan konflik antara masyarakat melawan pengusaha dan pemerintah. Selain itu, hak penguasaan lahan yang sangat luas oleh asing dan taipan telah menimbulkan overlapping (tumpang tindih), sehingga kasus yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia menunjukkan bahwa luas izin untuk berbagai kegiatan investasi telah melebihi luas wilayahnya.

“Sementara lebih dari separuh rakyat Indonesia yang masih hidup dan bekerja di sektor pertanian hanya menguasai lahan sekitar 13 juta hektar yang terbagi dalam 26 juta rumah tangga petani dengan luas masing masing 0.5 hektar. Dengan demikian setiap petani hanya menguasai lahan rata-rata 0.17 juta hektar per petani. Itulah mengapa tidak ada kegiatan usaha tani yang dapat meraih keuntungan dengan luas lahan yang sangat minim tersebut,” ungkap Salamuddin.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Salamuddin menambahkan, penguasaan tanah dalam skala yang sangat luas oleh asing dan taipan tersebut lah yang menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat berdasarkan UU yang berlaku yakni UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa jangka waktu penguasaan tanah oleh swasta bisa sampai 95 tahun. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 429