EkonomiHukum

Tak Tunduk Pada OJK, PT. Multy Sukses Internasional Ilegal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro menyerukan bahwa, kita patut memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus menerus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan dan non bank yang melakukan kegiatan melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat mencapai ratusan milyar rupiah.

Salah satunya, kata Gigih, dengan mencabut ijin beroperasinya PT. Multy Sukses Internasional sebagai badan usaha perdagangan yang menawarkan produk-produk kecantikan dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) dan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang mencapai puluhan milyar rupiah.

“Sistem MLM yang dijalankan oleh PT. MSI ini merupakan game money yang rawan/rentan terjadinya praktek kejahatan keuangan. Praktis sejak dicabutnya ijin kegiatan usaha pada 26 Mei 2017, PT. MSI harusnya berhenti sampai ada keputusan pasti dari OJK,” jelas Gigih dalam keterangan pers yang diterima Nusantaranews.co, Selasa, 6 Juni 2017.

Akan tetapi, lanjut dia, praktek di lapangan justru PT. MSI semakin agresif menghimpun dana masyarakat dengan dalih menjual produk kecantikan sampai sekarang.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Pihaknya menegaskan bahwa, secara jelas PT. MSI yang bersikukuh menjalankan kegiatan bisnisnya sama artinya dengan mengabaikan keputusan OJK sebagai lembaga negara merupakan perbuatan melawan negara. “Perbuatan PT. MSI ini dapat dikategorikan sebagai financial crime,” imbuhnya.

Maka, tegas Gigih, berdasarkan investigasi mandiri yang kami lakukan atas kegiatan usaha PT. MSI dapat ditemukan indikasi kuat terjadinya financial crime antara lain:

  1. Patut diduga bahwa PT. MSI dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan menjual produk produk kecantikan dengan sistem Multi Level Marketing merupakan kamuflase untuk mengeruk dana masyarakat. Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui sistem MLM telah mencapai 20 Milyar lebih sejak berdiri pada tahun 2014. Karena ilegal dalam melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat, dimungkinkan PT. MSI merupakan tempat money loundry.
  2. Patut diduga bahwa produk produk kecantikan PT. MSI belum sepenuhnya memiliki ijin dari dinas kesehatan dan BPOM yang berpengaruh terhadap penerimaan negara (pajak) berkurang sehingga merugikan keuangan negara.
  3. Manajemen PT. MSI tidak memenuhi standar sebagai badan hukum. Transaksi keuangan masih mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan. Hal ini sangat dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Maka atas dasar temuan tersebut, Indonesian Club menyatakan sikap :

  1. Kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah langkah hukum secara tegas dalam menghentikan semua kegiatan usaha PT. MSI di seluruh indonesia.
  2. Kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengadili seluruh jajaran manajemen PT. MSI karena diduga telah menikmati dana masyarakat untuk kepentingan pribadi.
  3. Kami juga mendesak kepada OJK dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh kegiatan dan aset yang dimiliki PT. MSI yang diduga didapatkan dari cara-cara ilegal yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku.
  4. Kami memyerukan kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap produk jasa keuangan yang menawarkan keuntungan tidak lazim

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10