HukumLintas Nusa

Tak Hiraukan Putusan PN Surabaya, KBRS Somasi Jayanata dan Pemkot Surabaya

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Itikad baik rupanya belum ditunjukkan oleh Jayanata dan Pemkot Surabaya berkaitan dengan penghancuran Rumah Radio Bung Tomo Jalan Mawar 10 Surabaya. Berdasarkan putusan PN Surabaya no. 1952 / Pidana Cepat / 2016 / PN Surabaya, Jayanata diputuskan bersalah dengan denda 15 juta subsider 1 bulan penjara serta ada kesanggupan untuk membangun kembali. Namun sayangnya sampai sekarang belum ada tanda–tanda Jayanata maupun Pemkot Surabaya untuk mewujudkannya.

Berdasar hal itulah, Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) mendesak kesungguhan Pemkot Surabaya untuk memerintahkan Jayanata melaksanakan putusan pengadilan. Jawabannya selalu sabar dan tunggu, pasti akan dibangun

Tepat di hari kemerdekaan RI yang ke–72 (17/8/2017), Wawan Willy koordinator KBRS melalui kuasa hukum RKI Law Office Associate OS & Partener Law Office mengirimkan somasi pertama kepada pihak Jayanata dan tanggal 18 Agustus 2017 juga akan melayangkan somasi kepada Pemkot Surabaya. Melalui nomor surat 08/SOM-OS/JAY/08-2017 yang dikeluarkan oleh kantor kuasa hukum, Perihal Teguran Hukum (Somasi/Somatie).

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

Wawan Willy dalam keterangannya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KBRS ini tidak main–main karena berkaitan dengan keseriusan para pihak yang terlibat dalam perobohan Rumah Radio Bung Tomo.

“Saya berharap Jayanata dan Pemkot menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan Rumah Radio Bung Tomo,” ujarnya di Surabaya, Jumat (18/8/2017).

Selanjutnya, Wawan juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan sekarang ini dengan mengirim somasi ke Jayanata dan Pemkot merupakan itikad baik untuk mengawal keputusan PN Surabaya .

Sementara itu Okky Suryatama, selaku koordinator hukum Rumah Kemaslahatan Indonesia (RKI) Law Office Associate OS & Partener Law Office mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan ini sebagai dasar untuk melakukan gugatan legal standing.

“Somasi ini sebagai dasar kita melakukan gugatan legal standing disela – sela kegiatannya mengirimkan somasi ke Jayanata tanggal 17 Agustus 2017, dan besok tanggal 18 Agustus 2017, somasi juga akan kita kirimkan ke Pemkot Surabaya,” kata dia.

Baca Juga:  AHY dan SBY Datang di Banyuwangi, Demokrat Obok-Obok Kandang Banteng

“Dalam surat somasi disebutkan bahwa apabila dalam tempo waktu selama 3 (tiga) hari sejak surat somasi ini diterima dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan perkara klien kami, maka secara tegas dan sangat terpaksa akan kami ajukan upaya hukum selanjutnya secara pidana, perdata atau upaya hukum lain yang berlaku sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” papar Okky.

Selain itu juga disebutkan dalam surat somasi adanya kerugian materiil akibat penghancuran Rumah radio Bung Tomo yang menurut pandangan profesioanlisme sebagai advokat maka Jayanata dan para tergugat lainnya akan dituntut perdata dengan nilai Rp. 17.081.945.000,-.

Sekedar diketahui, Rumah Radio jalan Mawar 10 itu telah menjadi kenangan setelah pada Mei 2016 lalu dirobohkan untuk membangun galeri kecantikan milik PT Jayanata, padahal rumah itu sudah masuk kategori sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Walikota No. 188.45/ 004/402.2.04 / 1998.

Perobohan rumah itu sendiri memantik reaksi sejumlah aktivis. Mereka yang tergabung dalam Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) menilai bahwa bangunan tersebut sarat dengan nilai-nilai nasionalisme. Mereka lebih prihatin lagi karena perobohan itu malah terjadi di era kepemimpinan Tri Rismaharini yang selama ini dikenal sebagai salah satu wali kota terbaik di Indonesia.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

Pewarta: Tri Wahyudi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3