Hukum

Tahan Aktivis 313, GALAK: Polisi Langgar UU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi meminta agar polisi segera membebaskan mereka yang di tahan dengan Tuduhan Makar. Ini menyusul penangkapan dan penahanan terhadap koordinator Aksi 313 Muhammad Al Khaththath, Presiden AMSA, Asosoasi Mahasiswa Muslim ASEAN, Zainuddin Arsyad dan juga 3 aktifis lainnya.

Menurut Muslim Arbi, penahanan itu tidak punya dasar hukum yang kuat. Karena tuduhan makar yang di lontarkan Polisi melampaui kewenangannya. “Urusan makar adalah wilayah pertahanan negara dan masuk kewenangan Menteri Pertahaman. Bukan kewenangan Kapolri,” kata dia dalam siaran yang diterima redaksi, Senin (3/4/2017) di Jakarta.

“Jika isu makar tetap dipaksakan terhadap lima orang yang sudah ditangkap dan ditahan itu, maka polisi dipastikan langgar UU,” sambung dia.

Bercermin pada kasus serupa tentang penangkapan terhadap Rachmawati dkk yang ditangkap pada Aksi 212 lalu, kata dia, polisi susah menemukan bukti makar yang dituduhkan. Untuk itu, polisi mestinya harus sadar dan membebaskan beberapa aktivis Aksi 313.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Penangkapan dan penahanan kelima aktifis tersebut, dikategorikan polisi lakukan perbuatan salah yang sama. Artinya polisi lakukan kekeliruan yang sama,” ujarnya.

Sesuai amanat UU, polri mestinya mengawal dan mengamankan unjuk rasa bukan melakukan penahanan. “Peserta Aksi Bela Islam yang dilakukan berkali-kali itu cuma menuntut penegakkan hukum dan Keadilan bagi si terdakwa penista agama dengan menangkap dan menahanannya,” tegasnya.

Menurut dia, jika saja hukum berlaku adil dengan menangkap dan menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka urusan akan selesai. “Polisi seharusnya lakukan tugasnya. Jadi, kepolisian lakukan penangkapan dengan tuduhan makar itu kontra produktif. Bahkan terkesan polisi provikasi massa aksi untuk berbuat anarkis,” terangnya. (emka)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 12