Hukum

Susunan Hakim Penyidang Kasus Suap PUPR Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bungur, Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang melibatkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng pada hari ini, Senin, (22/5/2017).

Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana mengatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh Mas’ud. Sedangkan untuk anggotanya Hariono, Baslin Sinaga, Sigit Herman Binaji, dan Titi Samsiwi.

“Berarti majelisnya ada lima jumlahnya,” tutur Yohanes saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Aseng merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Aseng ditetapkan tersangka pada 7 Desember 2016 lalu.

Aseng ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR 2015-2016.

Akibat perbuatannya itu, So Kok Seng disangka Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Adapun kasus tersebut bermula dari OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016 lalu.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 28