Hukum

Susi Pudjiastuti Ancam Sita Harta PNS Terlibat Penyelundupan Lobster

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menduga ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus penyelundupan benih lobster ke negara lain. Dikatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disebut-sebut telah mengancam akan menyita harta dan uang tabungan PNS tersebut yang mencapai Rp 195 miliar.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan bahwa KKP bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening pelaku yang diduga masuk di jaringan penyelundupan benih lobster.

“Kita sudah ada petanya. Ada perintah dari Ibu Menteri (Susi), semua data yang dipunya akan lihat rekeningnya. Begitu tidak wajar, PPATK akan masuk,” ujar Rina di kantornya, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Menurut dia, ada seorang PNS yang diduga terlibat praktik pengiriman, pengangkutan, perdagangan, usaha penyelundupan benih lobster yang siap dimiskinkan Menteri Susi. Sebab, PNS tersebut memiliki rekening tidak wajar.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Namun, Rina enggan membocorkan identitas PNS tersebut. Dia cuma berharap, KKP bersama Polri dan pihak terkait lainnya dapat segera membekuk PNS yang terlibat penyelundupan benih lobster.

“Pesan dari Bu Menteri dibuka saja, ada satu PNS yang terlibat, punya tabungan Rp 195 miliar dan itu tidak wajar. PNS ini akan dimiskinkan, dan mudah-mudahan bisa ditangkap segera,” kata Rina.

Untuk diketahui, Menteri Susi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 426