Hukum

Surat Edaran Pencegahan Paham Komunis Masih di Tahap Pembahasan

NUSANTARANEWS.CO –  Surat Edaran Pencegahan Paham Komunis Masih di Tahap Pembahasan. Terkait isu bangkitnya gerakan PKI di Indonesia, Polri tidak tinggal diam. Kepala Divisi Humas Polri Brigjend Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya sedang merumuskan rencana pengeluaran surat edaran internal guna mencegah munculnya paham komunisme di Tanah Air.

“Sedang dirumuskan, rencananya seperti petunjuk ke internal saja,” ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (11/5/2016).

Kendati disadari dan dipahami penyebaran paham komunis Indonesia sudah lama padam, Boy mengatakan belakangan isu bangkitnya PKI ramai beredar kembali di tengah-tengah masyarakat, terutama di wilayah-wilayah di luar Ibu Kota.

“Teman-teman kami di daerah itu harus tahu, ini loh aturan hukum apa yang perlu dilakukan agar sesuai aturan,” ucapnya.

Ditambahkannya, ada hukum yang mengikat soal pelarangan paham komunis berkembang di Indonesia, yakni Pasal 107 ayat a, b, c, dan d Undang- undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara. (eriec)

Related Posts

1 of 3