PolitikTerbaru

Sungguh Konyol Presiden Kita

Identitas Archandra Tahar/Istimewa
Paspor Archandra Tahar/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo dalam reshuffle kabinet kerja jilid II beberapa hari lalu, telah memasukkan wajah baru dan wajah lama. Salah satu wajah baru tersebut adalah Archandra Tahar, yang dipercaya menjabat sebagai Menteri Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM). Namun belum genap dua puluh hari kerja, status kewarganegaraan Menteri Archandra Tahar  telah menjadi perbincangan publik, bahkan berkembang menimbulkan kontroversi karena memiliki kewarganegaraan ganda.

Sebagai informasi bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan. Dijelaskan pula dalam UU tersebut, bahwa seseorang kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Baca: Archandra Sandung Dua UU Sekaligus

Dalam konteks UU tersebut, sebagai catatan penting yang perlu diluruskan adalah bahwa bila seseorang akan menjadi pejabat negara setingkat Dirjen saja sudah harus clear dan clean di BIN, BAIS dan Intelkam. Apalagi bila orang itu akan mejadi pejabat negara setingkat Menteri. Jadi dalam kasus Archandra Tahar, jelas tidak mungkin bila badan-badan intelijen negara tersebut sampai tidak mengetahui profil sang kandidat dengan detil. Bahkan media masa saja bisa menceritakan profil Archandra dengan lengkap. Jadi sungguh konyol, dan benar kata Yusril Ihza Mahendra, bahwa peristiwa Archandra menunjukkan bahwa pemerintahan kita sangat amatir.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Karena berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 12 tahun 2006, seseorang harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Jadi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, jelas Archandra Tahar tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan negara. Lalu kenapa Presiden Jokowi nekad tetap memasukkan Archandra Tahar dalam Kabinet Kerjanya? Padahal jelas-jelas Archandra Tahar memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Bahkan fakta menunjukkan bahwa sejak Maret 2012, Archandra telah melakukan empat kali kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Sungguh konyol. (Banyu)

Baca Juga:

Penunjukkan Arcandra Tahar Jadi Menteri, Ramson Siagian: Ini Bukti Kacaunya Pemerintahan Jokowi-JK

Arcandra Tahar Resmi Diberhentikan dari Menteri ESDM

Related Posts

1 of 5