Hukum

Suap Patrialis Akbar, KPK Periksa Dua Hakim Panel MK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, Senin, (13/2/2017). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar dalam kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK.

Pantauan dilokasi, keduanya telah tiba sekira pukul 10.00 WIB. Namun keduanya tak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media, mereka memilih melambaikan tangan dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Palguna dan Manahan merupakan dua hakim MK yang pernah menjalani ‎pemeriksaan etik, pasca tertangkap tangannya Patrialis. Bahkan ruang kerja Palguna dan Manahan sempat digeledah petugas KPK, penggeledahan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan ruang kerja Patrialis.

Berdasarkan agenda yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta bernama Pina Tamin. Sama halnya dengan Palguna dan Manahan, Pina juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Patrialis Akbar.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

‎Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengurusan putusan perkara Nomor 129/PU-XIII/2015‎ tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak dalam objek permohonan Judicial Review UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Dalam pengurusan putusan perkara nomor 129 itu, tiga orang ditunjuk sebagai hakim Panel di antaranya Ketua Panel dijabat oleh Manahan Sitompul, sementara Patrialis Akbar dan Palguna masing-masing ditunjuk sebagai anggota Panel.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 214