Berita UtamaKolom

Strategi Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Pemberdayaan (1)

Kolom: Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

NUSANTARANEWS.CO – Perekonomian riil adalah dasar kehidupan masyarakat dalam menyandarkan hasrat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Desentralisasi perekonomian nasional di atas platform desentralisasi kekuasaan dalam rangka otonomi daerah, dengan memberdayakan seluruh potensi pelaku ekonomi yang dibutuhkan melalui kemandirian lokal dengan menghidupkan roda perekonomian nasional melalui pola interdependensi daerah satu dengan daerah lain dalam suatu proses nilai tambah pertumbuhan ekonomi, merupakan upaya dalam mendistribusikan kesejahteraan di seluruh wilayah Nusantara.

Strategi untuk mencapai sasaran tersebut diantaranya adalah pemberdayaan potensi para pelaku ekonomi yang terlibat dalam sistem perekonomian. Adapun dalam pelaksanaannya ada beberapa tahapan salah satunya pemberdayaan. Pada dasarnya, sejumlah lebih dari Rp 400 triliun aset (di luar lebih dari Rp 200 triliun yang macet total) yang berada di tangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), adalah aset yang kegiatan usahanya masih berjalan, namun tidak memiliki kemampuan mengembalikan pinjaman bank, yang praktis sudah digantikan/ditukar oleh dan pemerintah melalui program obligasi yang diberikan ke perbankan nasional.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Restrukturisasi hutang baru menyentuh kurang lebih 2,5% seluruh aset yang dikuasai pemerintah tersebut, dimana dilemanya adalah apabila belum direstrukturisasi, maka pelaku ekonomi tersebut tidak diperkenankan memperoleh kucuran dana (tidak bankable). Terobosan politik untuk mempercepat proses restrukturisasi harus dilakukan, antara lain dengan model PMP sementara (Penempatan Modal Pemerintah Sementara), yang berarti untuk sementara pemerintah akan mempunyai kepemilikan di kegiatan usaha. Esensi upaya ini adalah tanpa menambah biaya yang dikeluarkan, yakni dengan mengkonversi hutang menjadi modal sementara, perusahaan dapat dinyatakan sehat dan masuk dalam siklus perekonomian.

Dengan persyaratan yang terukur dan transparansi yang diterapkan diharapkan bahwa: a. Perekonomian riil yang diwakili lebih dari 50% pelaku ekonomi segera hidup kembali dan perbankan nasional dapat menyalurkan lebih dananya, tanpa harus bersusah payah melakukan “assesment” guna memberi pinjaman pada para pelaku ekonomi baru. b. Sesuai dengan manajemen krisis dimana unsur pengendalian sangat penting, maka melalui mayoritas kepemilikan sementaranya, pemerintah dapat mengendalikan kekuatan ekonomi nasional ke arah suatu visi baru perekonomian nasional.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Dekonsentrasi Sektor keuangan

Tahapan yang kedua adalah dekonsentrasi sektor keuangan. Suatu kenyataan bahwa sirkulasi keuangan nasional memusat di ibukota negara. Dengan kewenangan serta fasilitas pendukung yang dimiliknya, pemerintah melalui otoritas moneter mendorong pembentukan sentra keuangan daerah dengan cara menggeser kantor-kantor pusat perbankan ke daerah/ibukota provinsi.

Dengan cara tersebut maka diharapkan bahwa proses pengambilan keputusan bagi suatu dukungan pembiayaan perekonomian di daerah menjadi sangat cepat dan efektif. Bahkan sistem pengawasan perbankan pada pelaku ekonomi menjadi semakin melekat.

Selanjutnya, terjadinya proses distribusi nasional sumber daya manusia secara alamiah, dimana tenaga kerja profesional keuangan bergerak ke sentra keuangan baru di daerah. Kemudian terjadinya akselerasi pembangunan pada daerah setempat, mengingat bertambahnya daya dukung finansial setempat.

Baca: Strategi Pendekatan Kesejahteraan Bidang Sosial Politik

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 422