KhazanahPolitik

Standarisasi Pendakwah Guna Meningkatkan Mutu, Bukan untuk Pembatasan Dakwah

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid, mengungkapkan bahwa beragama dan melaksanakan agama adalah salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling mendasar yang harus dijamin kebebasannya oleh negara, apalgi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar pada Pancasila.

Untuk dapat melaksanakan agama dengan benar, Sodik mengatakan, maka perlu upaya edukasi agama (tarbiyah islamiyah) serta ajakan dan  pembinaan agama (dakwah islamiyah). Dengan demikan, maka kegiatan tarbiyah islamiyah dan dakwah islamiyah sama seperti hak beragama yang harus dijamin  kebebasannya oleh negara.

“Selain faktor kebebasan beragama serta kebebasan tarbiyah dan dakwah, negara juga harus turut  menjamin mutu kompetensi pendakwah seperti jaminan mutu para guru dan dosen, karena mutu keberagamaan masyarakat Indonesia sangat ditentukan oleh mutu para pendakwahnya,” ungkapnya kepada Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (04/02/17).

Dalam kaitan dengan mutu para pendakwah tersebut, menurut Sodik, harus diakui bahwa fakta-fakta mutu pendakwah sangat luas sekali  rentang variasinya. Hal ini di satu sisi  disebabkan oleh kesadaran yang tinggi akan kewajiban dakwah. Tapi di lain sisi, ini disebabkan karena belum adanya standarisasi mutu kompetensi yang serius terhadap para pendakwah.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

“Karena variasi keragaman pendakwah yang sangat luas ini, maka tidak aneh terjadi variasi keberagamaan yang sangat luas dalam masyarakat (Islam) Indonesia,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Dengan dasar pemikiran tersebut, Sodik menuturkan, maka konsep dan rencana standarisasi khatib oleh Kementerian Agama (Kemenag) harus direvisi dan disempurnakan. Setidaknya, lanjut Sodik, ada 6 hal yang harus direvisi.

Pertama, standarisasi pendakwah  tidak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah. Menurut Sodik, standarisasi pendakwah hanya boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama.

“Kedua, Pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan  dakwah, karena materi dakwah akan  mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama,” katanya.

Ketiga, Sodik mengatakan, untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilakukan oleh lembaga keagamaan masyarakat. Akan tetapi, karena Pemerintah akan mendapat manfaat berupa masyarakat yang bermutu tinggi dalam keberagamaan dan hasil kerja pendakwah yang bermutu, maka Pemerintah harus mendukung  kegiatan peningkatan mutu dan kompetensi pendakwah.

Baca Juga:  Salam Dua Jari, Pengasuh Ponpes Sidogiri Bersama Khofifah Dukung Prabowo-Gibran

Keempat, lanjut Sodik, karena misi  kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah harus konsisten melahirkan pejuang dakwah dan tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah, apalagi melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan Pemerintah.

“Kelima, peningkatan mutu pendakwah, seperti halnya program peningkatan mutu dosen dan guru, harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang dan berkesinambungan dengan materi yang komprehensif dan terintegrasi dan tidak boleh dipenuhi materi pesanan Pemerintah. Materi dari Pemerintah yang penting untuk dimasukan adalah tentang 4 Pilar Kebangsaan untuk standarisasi  komitmen ke-Indonesia-an dan kebangsaan,” ungkap Sodik menjelaskan.

Keenam dan terakhir, Sodik menambahkan, karena program peningkatan mutu kompetensi ini sudah dipersepsi sebagai kegiatan sertifikasi dan pembatasan dakwah bagi umat Islam, sementara suasana kejiwaan umat Islam saat ini sedang merasa banyak disudutkan oleh Pemerintah, maka selain misinya harus dipertegas sebagai program peningkatan mutu kompetensi pendakwah, waktu pelaksanaannya lebuh baik diundurkan sekalian dimanfaatkan untuk persiapan yang lebih matang. (Deni)

Related Posts

1 of 123