Ekonomi

Soal Upah Padat Karya, KSPI: Keberpihakan Pemerintah Sungguh Berat ke Pengusaha

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam rangka mengingatkan Pemerintah terkait persoalan kondisi perekonomian dan perburuhan nasional, KSPI gelar aksi serentak di 20 Provinsi, Selasa (8/8/2017) siang. Untuk aksi demo di Jakarta, aksi berpusat di Istana Negara, dengan massa aksi dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sedangkan aksi di Provinsi-provinsi lain seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain, akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing daerah.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa gambaran makro perekonomian Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pemerintahan Jokowi gagal memperbaiki kondisi perekonomian nasional. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan oleh Jokowi guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dari 15 jilid paket kebijakan hingga tax amnesty sebagai taktik memperbesar penerimaan pajak.

“Tax Amnesty yang diklaim sebagai tersukses di dunia nampaknya belum juga mencukupi target pendapatan negara,” tegas Iqbal saat dihubungi Nusantaranews.co, Salasa (8/8/2017) malam.

Bahkan, kata dia, belakangan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari 4,5 juta per bulan menjadi setara Upah Minimum Provinsi.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Selain itu, lanjut Iqbal, Presiden Jokowi yang sedari awal menapaki jenjang karir politik melalui tangga pencitraan, rupa-rupanya sangat pandai menjaga citranya. “Perppu Ormas yang diterbitkan oleh Jokowi dapat diibaratkan tameng kekuasaan. Dengan adanya Perppu ini, pemerintah dengan mudah dapat menjustifikasi organisasi masyarakat sipil yang tidak dia senangi sebagai organisasi ‘anti pancasila’ yang musti dibubarkan,” ketusnya.

Sementara disampingnya, persoalan ekonomi yang menimpa buruh juga berasal dari Jusuf Kalla. Posisinya sebagai Wakil Presiden dapat mengintervensi Gubernur Jawa Barat untuk memutuskan Upah Padat Karya yang nilainya lebih rendah dari UMK di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor.  “Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah sungguh berat ke kalangan pengusaha,” cetus Iqbal.

Ia menambahkan, persoalan lain yang berdampak pada kesejahteraan buruh adalah buruh yang sedang proses PHK dan 6 bulan pasca PHK tidak mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. Hal ini sangat memberatkan buruh dan atau anggota keluarganya ketika jatuh sakit ditengah situasi PHK yang notabenenya kehilangan pendapatan.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Bukan hanya hal-hal ekonomi, demokrasi pun tercederai belakangan ini melalui disahkannya UU Pemilu. UU Pemilu sarat dengan hasrat partai politik tertentu yang ingin memantapkan kekuaasaannya. UU pemilu adalah cermin dari menguatnya oligarki politik di level negara,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan-persoalan di atas adalah segelintir contoh dari sekian yang dirasakan oleh buruh. Oleh karenanya, berdasarkan refleksi situasi dan kondisi ekonomi nasional dan perburuhan yang carut marut tersebut, KSPI mengadakaan aksi serentak di Jakarta dan beberapa kota besar, seperti: Batam, Medan, Bandung, Makassar, Serang, dan lain-lain.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 15