Hukum

Soal Suap Dua Proyek, KPK Periksa Istri Gubernur Bengkulu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari. Lily yang merupakan tersangka suap dalam dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Rico Dian Sari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga.

“Yang bersangkutam (Lily Martiani Maddari) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS (Rico Dian Sari),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Pemeriksaan terhadap Lily diduga untuk mendalami kedekatannya dengan Rico yang merupakan Bendahara DPP Partai Golkar Bengkulu. Pasalnya sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sempat menyebut ada kongkalikong antara keduanya di sejumlah proyek di Bengkulu.

Dalam kasus ini, Rico diduga berperan sebagai perantara penerima suap antara Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) dengan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari. Nilai uang suap yang baru diketahui sebesar Rp 1 miliar. Komitmen feenya adalah sebesar Rp 4,7 miliar.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Adapun pemberian uang suap tersebut lantaran PT SMS sudah dimenangkan dalam tender dua proyel di Bengkulu. Dua proyek tersebut yakni proyek pembangunan/peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 37 miliar, dan proyek pembangunan/peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai Rp 16 miliar.

Akibat perbuatannya itu, RRM, LMM, serta RDS yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu 31 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan JHW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah Undang-undang 20 2001 jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 21