EkonomiPolitik

Soal PMN, Johnny Plate: Komisi XI Sudah Pada Tupoksinya

Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate/Foto: Dok. Timor Raya
Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate/Foto: Dok. Timor Raya

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate, mengungkapkan bahwa Komisi XI sudah pada porsinya terkait pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi langkah Komisi VI yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelimpahan wewenang pembahasan PMN di Komisi XI.

“Komisi XI sudah melaksanakan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi),” ungkapnya kepada wartawan saat di temui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (14/10).

Terkait PMN ini, Johnny menjelaskan, mitra kerja Komisi XI itu adalah Menkeu, dan Menkeu adalah pemegang saham BUMN yang mewakili negara. Jadi, menurutnya, pembahasan PMN di Komisi XI sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan.

“Pemegang saham itu ada dua saja kewenangannya, yaitu yang terkait modal/equitas (PMN) badan usaha dan yang kedua adalah yang terkait dengan dividen (hasil dari modal yang ditanam),” ujarnya.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Jadi, lanjut Politisi dari Partai Nasdem itu, kewenangan dan tugas dari Komisi VI adalah terkait implementasi PMN tersebut di lapangan. “Sedangkan yang terkait dengan operasi, manajemen, direksi, komisaris dan proyek-proyek yang dilakukan itu baru sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi VI dengan mitra kerjanya yakni Meneg BUMN,” kata Johnny.

Oleh karena itu, Johnny menambahkan, seharusnya Komisi VI tidak perlu hingga melaporkan Akom ke MKD. Namun, Ia menghargai setiap anggota dewan untuk menggunakan hak keberatannya. “Secara internal seharusnya tidak ada masalah,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 8