HukumInspirasi

Soal Penggusuran, Jaya Suprana: Itu Pelanggaran Hukum, HAM dan Kemanusiaan

Jaya Suprana/Foto: DetikFoto
Jaya Suprana/Foto: DetikFoto

NUSANTARANEWS.CO – Seniman dan Budayawan Jaya Suprana menaruh harapan besar terhadap masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik di tahun 2017. Dimana ketimpangan sosial masih terjadi, terlebih kasus penggusuran demi penggusuran di Jakarta yang masih terus terjadi. Harapan itu disampaikan melalui tulisan inspiratifnya, “Membentuk masa depan yang lebih baik” yang ia tulis di malam hari jelang Tahun Baru 2017.

“Saya beruntung, tergolong ke kelompok masyarakat yang secara ekonomis mampu merayakan pergantian tahun secara hura-hura, suka-cita, gembira-ria, pesta-pora di hotel-hotel berbintang-bintang sambil mengunyah steak serta menghirup minuman anggur ketika menonton pergelaran para bintang dengan membayar tiket mahal bukan alang kepalang,” tulis Jaya Suprana yang didahului dengan kalimat ucaman “Selamat Tahun Baru 2017”.

“Namun secara emosional, saya tidak tega melakukan keserba-gemerlapan itu, mengingat banyak sesama warga Indonesia yang tidak mampu merayakan pergantian tahun secara gemerlap akibat mereka kebetulan berada pada situasi dan kondisi yang tidak gemerlap, terutama para sesama warga Indonesia yang pada tahun 2016 terpaksa jatuh sebagai korban penggusuran,” sambungnya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Mawas diri, Suprana menulis, mungkin kalimat terdahulu sebelum kalimat ini terkesan dibuat-buat bahkan didramatisir sebab apa yang disebut penggusuran atas nama pembangunan sudah dilakukan sejak bangsa Indonesia mulai membangun infrastruktur.

“Namun perlu disadari fakta bahwa penggusuran yang bahkan istilahnya sudah diperhalus menjadi penertiban yang dilakukan di kota Jakarta pada tahun 2016 memang beda dari penggusuran yang dilakukan sebelum 2016,” kata pria yang juga seorang pemrihatin nasib rakyat tergusur itu.

Dalam tulisannya, Suprana bercerita soal penggusuran, diawali pada tanggal 12 Januari 2016, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran terhadap warga Bukit Duri RW 10, RT 02, RT 11, dan RT 15. Padahal ketika itu gugatan warga terhadap surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Bukit Duri sedang diproses para penegak hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kemudian 28 September 2016 Pemprov DKI Jakarta kembali resmi menugaskan laskar penggusuran untuk membumiratakan kawasan RT 06 RW 12 Bukit Duri, padahal bangunan dan tanah yang digusur sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta PTUN Jakarta Utara,” tambahnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Menurut Suprana, penggusuran Bukit Duri memang beda dari penggusuran-penggusuran lazimnya dalam hal bukan cuma dilakukan dengan bentuk pelanggaran tunggal namun malah bhinneka. Pelanggaran hukum merangkap pelanggaran HAM sekaligus pelanggaran kemanusiaan.

“Saya tidak ingin meratapi sejarah namun sekadar berikhtiar mendayagunakan sejarah sebagai bekal perjalanan menyambut atau bahkan kalau bisa; membentuk masa depan yang lebih baik. Memang nasi sudah menjadi bubur namun marilah kita olah sang bubur menjadi hidangan yang malah lebih lezat ketimbang nasi,” ujar Suprana. (kiana/red02/atr)

Related Posts

1 of 9