HukumTerbaru

Soal Penangguhan Penahanan Irman Gusman, Laode: Kita Pertimbangkan

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

“Bisa saja, tapi dipertimbangkan terlebih dahulu,” singkatnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Laode menambahkan, biasanya jika peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara. Karena batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menangani sebuah kasus sangat terbatas, yakni hanya 60 hari.

“Padahal penyidikan dan penyelidikan harus dilakukan secara insentif, karena sebelum batas waktu yang dtentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan,” katanya.

Sebagai informasi Irman melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan penahanan, Selasa, (20/9) kemarin. Irman ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2016. Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, untuk pemberian rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik agar menambah kuota gula untuk perusahaan itu.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Irman dicokok di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu. Irman ditangkap tak lama setelah 3 terduga penyuapnya meninggalkan kediaman Ketua DPD itu, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari.

Sebelum menangkap Irman, penyidik KPK terlebih dulu bertemu 3 terduga penyuap yang sudah masuk ke dalam mobil mereka, namun masih berada di depan rumah Irman Gusman. (Restu)

Related Posts

1 of 202