Hukum

Soal Pemberhentian Ahok, Mendagri Hanya Beralibi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Merujuk pada UU KUHP 156a dan UU Nomor 23 tahun 2014, Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI) menilai bahwa ada beberapa hal yang dilanggar pemerintah yaitu KUHP, UU Pemda dan tidak sejalan dengan Yurisprudensi.

Menurut Sekjen FRAKSI Andi Awal Mangantarang, kepala daerah yang sudah terdakwa, bahkan belum masuk pengadilan sesungguhnya sudah bisa diberhentikan.

“Contoh kepala daerah yang pernah diberhentikan sebelum divonis adalah mantan gubernur Banten, Sumut dan Riau,” kata dia, Senin (20/2/2017) di Jakarta melalui siaran tertulis.

Selain itu lanjut dia, beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah mengatakan akan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus hukum yang menimpanya. Mendagri sendiri melanggar janji akan memberhentikan Ahok, kalau sudah selesai masa cutinya.

“Inikan luar biasa bahwa kami melihat ada diskriminasi hukum terhadap individu tertentu, bahwa seakan-akan hukum hanya berlaku bagi pihak yang berseberangan dengan rezim penguasa, sungguh luar biasa rezim penguasa saat ini memutar balik fakta,” sambung dia.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Menurut Sekjen FRAKSI, dalam konteks ini Mendagri hanya sibuk mencari alibi dan pembenaran dengan menjual argumen seolah-olah multitafsir, padahal sudah sangat jelas.

Penulis: Romandhon

Related Posts

1 of 463