Ekonomi

Soal Pajak Google di Indonesia, Pemerintah Kembali Bertindak Tegas!

NUSANTARANEWS.CO – Menanggapi kasus pajak bagi Google di Indonesia, pemerintah kembali mengambil sikpa tegas. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menegaskan akhir tahun ini pemeriksaan terhadap Google ditargekan rampung.

Dalam hal ini, Ken Dwijugiasteadi selaku Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan membenarkan akan sikap tegas pemerintah. Berdasarkan siaran pers, Senin (7/11/2016) dirinya Ken memaparkan tahun ini kasus pemeriksaan pada Google akan segera diselesaikan.

“Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan,” ungkap Ken secara tertulis di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional X Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta.

Langkah pemerintah ini sebagai upaya untuk menarik pajak Google selama beroperasi di Indonesia sejak 2011 silam. Selama ini belum ada kejelasan terkait pajak perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut.

Tak hanya Google, Ditjen Pajak juga akan melakukan peninjauan pajak terhadap Twitter, Facebook dan Yahoo. Rencananya, pemantauan pajak pada perusahaan-perusahaan asing ini akan mulai dari April 2016 lalu.

Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan “dependent agent” dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

itu artinya, pajak penghasilan Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan. Namun sampai saat ini pihak Google Indonesia enggan menyetujui hal tersebut. (AD/Red-01)

Related Posts

1 of 419