Berita UtamaPolitik

Soal Atribut Kampanye, JPPR: Laporkan Kalau Tidak Mau Dipenjara

NUSANTARANEWS.CO – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menyebutkan bahan kampanye yang terpasang di tempat umum dan pribadi, adalah sarana komunikasi untuk menaikkan elektabilitas. Pemasangan spanduk dan poster di setiap sudut lingkungan warga dan stiker yang ditempel di tempat-tempat tertentu adalah bahan-bahan kampanye yang harus dipertangungjawabkan keberadaannya.

“Bahan-bahan kampanye tersebut, baik dibuat oleh pasangan calon, tim sukses ataupun pihak lain wajib dilaporkan kepada KPU. Pelaporan terutama menyangkut berapa banyak bahan kampanye tersebut diproduksi dan berapa biaya yang dikeluarkan. Jika barang tersebut merupakan sumbangan dari perseorangan ataupun perusahaan maka nilainya harus dibawah ketentuan,” jelas Masykur, Minggu (8/1/2017).

Jadi, kata dia, mestinya tidak ada bahan kampanye yang bertebaran dan dipasang di tempat publik tersebar begitu saja tetapi tidak ada yang bertanggung jawab. Bahan kampanye tersebut bukan barang yang jatuh dari langit dan tiba-tiba menempel di tiang listrik. Pasti ada pihak yang membuat dan memasangnya dengan maksud kampanye yang cukup jelas.

Baca Juga:  Ketua PWI Pamekasan Menyebut Wartawan Harus Memiliki 5 Sifat Kenabian

“Dengan demikian, ketentuan akan adanya bahan kampanye yang dipasang wajib disampaikan dalam laporan dana kampanye. Jika pasangan calon tidak transparan dalam melaporkan biaya bahan kampanye tersebut maka ketentuan pidana sudah menanti,” ujarnya.

Masykur menyampaikan, Pasal 76 UU 10 tahun 2016 ayat 7 menyatakan “setiap orang yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sepuluh juta rupiah”.

“Oleh karena itu, sebaiknya pasangan calon melakukan pendataan terhadap siapa saja yang terlibat dalam pembuatan sekaligus pembiayaan stiker, spanduk dan baliho yang terpasang disetiap sudut kampung dan dengan cermat menghitungnya untuk dilaporkan dalam dana kampanye nanti. Jika tidak, hukuman penjara menanti,” tutup Masykur. (sule/red-02)

Related Posts

1 of 30