Ekonomi

Soal Asumsi Keberangkatan Jama’ah Haji Gratis, Romahurmuziy: Itu Hitungan Menyesatkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy (Rommy) turut memberikan pandangannya terkait polemik pengelolaan keuangan haji. Seperti diketahui rencana peggunaan dana haji untuk pembangunan infrasktuktur menuai respon beragam dari berbagai kalangan, khususnya kalangan muslim.

“Mumpung di tanah suci (Mekkah), saya coba urun rembug tanggapi polemik soal dana haji, menyusuli pelantikan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) oleh pak Jokowi,” kata Romy dalam kultweet twitter resminya, Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.

BPKH, kata Rommy, adalah lembaga yang dibentuk sebagai amanat UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH terdiri atas orang-orang berintegritas di Badan Pengawas dan Badan Pelaksana yang diseleksi oleh Panitia Seleksi, kemudian dipilih oleh DPR.

Baca: MUI Sebut Penempatan Dana Haji Belum Sepenuhnya Syariah

“Dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang “waiting list” selama ini sebelum terbentuknya BPKH telah diinvestasikan ke instrumen bank. Hal ini dimaksudkan agar dana yang sudah mencapai sekitar Rp 98 trilyun dan terus bertambah dapat memberi imbal untuk menyubsidi jama’ah,” kata Rommy.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Menurut dia, semestinya keberangkatan haji berbiaya 40 juta-an, namun karena setiap jama’ah mendapat imbal hasil, maka merek hanya membayar 30 juta-an

“Imbal hasil selama ini tentu tidak sesederhana Rp 98 trilyun x 14% bunga pinjaman per tahun atau Rp 14 trilyun per tahun. Dari imbal Rp 14 trilyun dan 200 ribu-an jama’ah haji/tahun diasumsikan keberangkatan jama’ah mestinya gratis? Itu hitungan menyesatkan. Karena investasi dana haji selama ini hanya ditanam di instrumen bank yang super aman yaitu deposito atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelas Rommy.

Simak: Investasikan Dana Haji ke Infrastruktur Lebih Untung daripada Deposito

Karena itu, lanjutnya, imbal hasil dana haji hanya di kisaran Sukuk atau BI rate yang saat ini sekitar 5-6% per tahun. “Ke depan, seiring imbal hasil yang bertambah karena akumulasi setoran calon jama’ah, dipastikan BPIH akan semakin turun/tdk naik,” ujarnya.

Rommy menambahkan, soal komponen apa saja yang boleh di-BPIH-kan inipun harus didasarkan atas persetujuan Komisi Agama di parlemen

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Karena keputusan tentang besaran BPIH selalu didasarkan atas konsultasi Pemerintah dalam hal ini Kemenag, kepada rakyat dalam hal ini komisi VIII DPR.

Telaah: Jokowi Harus Patuhi Undang-Undang Dana Haji

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 6